Market Berita
Legislatif Singapura Mengesahkan RUU yang Memperketat Regulasi Kripto

Legislatif Singapura telah mengesahkan sebuah RUU untuk memperluas kewenangan pengawas pasar keuangan atas sektor cryptocurrency. Para legislator ingin badan regulasi tersebut diberdayakan untuk memperkenalkan kerangka regulasi kripto yang lebih ketat di dalam negara.
Singapura telah masuk dalam peringkat beberapa negara dengan kerangka regulasi kripto yang komprehensif. Lingkungan regulasi tersebut juga dinilai terlalu ketat, sehingga mendorong beberapa perusahaan berbasis kripto meninggalkan pasar Singapura.
Singapura Ingin Memperketat Regulasi Kripto
RUU tersebut disahkan pada 5 April, dan merupakan upaya terbaru yang diambil Singapura untuk memperketat pengawasannya atas sektor cryptocurrency. Meskipun terdapat ketentuan dalam RUU ini dan RUU terkait kripto lainnya yang telah disahkan, Singapura tetap mempertahankan sikap positif terhadap regulasi cryptocurrency.
Legislasi tersebut akan mewajibkan penyedia layanan aset virtual (VASP) berbasis Singapura yang hanya menawarkan layanan kripto ke luar negeri untuk memiliki lisensi. Sebelum RUU ini, perusahaan kripto yang berkantor pusat di Singapura tidak diwajibkan mematuhi undang‑undang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut Menteri Perdagangan Singapura, Alvin Tan, tidak adanya regulasi semacam itu sebelumnya menciptakan celah dalam regulasi kripto. Tan mencatat bahwa perusahaan lokal yang hanya melakukan operasi di luar negeri menimbulkan “risiko reputasi” bagi Singapura.
Tan menekankan perlunya keselarasan, mengingat perusahaan luar negeri yang menawarkan layanan di Singapura diwajibkan mematuhi kerangka regulasi Singapura meskipun tidak memiliki lokasi fisik di dalam negara tersebut.
RUU tersebut didukung oleh mayoritas anggota parlemen. Namun, ada kekhawatiran bahwa persyaratan ini dapat menyebabkan beberapa VASP mengalami “regulasi ganda.” Mereka juga dapat dikenai bentuk regulasi yang berbeda di negara tempat mereka beroperasi.
Beberapa legislator juga berpendapat bahwa RUU ini tidak menyentuh isu kontroversial perlindungan investor. Cryptocurrency merupakan aset berisiko tinggi, dan pemberian lisensi serta regulasi VASP tidak melindungi investor dari volatilitas tersebut.
RUU baru ini akan memberikan otoritas kepada MAS untuk menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan yang gagal menjaga tingkat keamanan tinggi. Sanksi maksimum untuk pelanggaran keamanan adalah $740.000. MAS juga akan memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah larangan terhadap individu yang dianggap tidak layak menjalankan peran dan aktivitas penting di sektor keuangan dan cryptocurrency.
Regulasi Kripto di Singapura
Legislatif Singapura berkomitmen menjadikan negara ini sebagai pusat utama untuk blockchain dan aktivitas kripto. RUU Pasar Keuangan dan Layanan (Financial Markets and Services Bill) diperkenalkan pada Februari 2022. RUU tersebut bertujuan meningkatkan layanan token digital di Singapura sesuai dengan standar baru yang diluncurkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
FATF adalah organisasi global yang memerangi penggunaan aset keuangan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Rekomendasi FATF telah menjadi dasar utama bagi negara‑negara dalam merumuskan regulasi untuk sektor cryptocurrency.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) ditugaskan untuk mengatur sektor cryptocurrency. MAS menyatakan bahwa mereka akan memantau secara cermat adopsi cryptocurrency yang semakin meningkat untuk menilai apakah regulasi lebih lanjut diperlukan bagi sektor tersebut.
Tan juga berpendapat bahwa regulasi bisnis kripto tidak memberikan perlindungan penuh kepada investor. Ia berpendapat bahwa investor akan lebih diuntungkan dengan program edukasi dan kesadaran untuk memahami risiko yang mereka hadapi saat berdagang cryptocurrency.
Dalam wawancara dengan Business Times, Tan berkata, “Sanksi finansial, dipadukan dengan fleksibilitas untuk memberlakukan tindakan supervisi tambahan, menciptakan pendekatan yang seimbang, menandakan pentingnya memiliki manajemen risiko teknologi yang kuat, tanpa menjadi terlalu berlebihan bagi lembaga keuangan kecil.












